Manajemen serta Masa Kerja PNS dan PPPK Tahun 2023/2024 untuk Tenaga Honorer

- 31 Juli 2023, 07:10 WIB
Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK /Dok. menpan

Sementara untuk pegawai PNS diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 yang mengatur tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 yang mengatur tentang Manajemen PNS. 

Beberapa poin dalam manajemen PNS yang tidak ada dalam PPPK adalah pengembangan karir, pola karir, pangkat dan jabatan, jaminan pensiun dan hari tua, mutasi dan promosi. 

PNS dapat sekaligus mengisi jabatan struktural dan fungsional yang memiliki jabatan serta jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahun. Berbeda dengan pegawai PPPK yang hanya dapat mengisi jabatan fungsional dan tidak memiliki jenjang karir. 

3. Wacana Konsep Baru Pegawai PPPK

Bagi pegawai PPPK, terdapat juga rencana konsep baru dalam PPPK part time dan full time yang ada pada RUU ASN, sebagaimana disampaikan Alex Denni, Deputi Bidang SDM PANRB setelah Uji Publik yang dilansir dari makassar.antaranews.

RUU ASN tersebut, rencananya akan segera disahkan. Pada saat ini, pemerintah akan memastikan tidak akan adanya PHK massal untuk honorer serta tidak adanya pengurangan anggaran negara. 

Baca Juga: Ini Dia 25 Event Nusantara selama Bulan Agustus 2023 dari Kemenparekraf, Ada yang Diselenggarakan di Kotamu?

Selain itu, penghasilan tenaga honorer disampaikan bahwa tidak ada pengurangan. Berbeda dengan PPPK full-time yang bekerja secara penuh, PPPK part time waktunya fleksibel. 

Ketentuan PPPK paruh waktu atau paruh waktu dimaksudkan agar tenaga honorer dapat memaksimalkan waktunya untuk mencari tambahan penghasilan seusai kerja di instansi masing-masing. 

Dalam hal ini dicontohkan seperti guru matematika yang hanya memiliki 2 kali jam kerja dalam seminggu. Maka dengan adanya PPPK paruh waktu, guru tersebut dapat menambah penghasilannya dengan mengajar atau mengambil tambahan di sekolah swasta/madrasah.

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum

Sumber: bkd.sultengprof.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x