PPPK 2023 Bakal Bahagia, Menteri PANRB Beri Informasi Kenaikan Gaji Lebih Cepat, Coba Simak Informasinya Dulu!

- 31 Juli 2023, 08:55 WIB
Ilustrasi Menteri PANRB menjelaskan adanya kenaikan gaji untuk PPPK tenaga teknis.
Ilustrasi Menteri PANRB menjelaskan adanya kenaikan gaji untuk PPPK tenaga teknis. /istimewa/kendarikita.com

BERITASOLORAYA.com – Menteri PANRB memberikan informasi baru yang sangat bermanfaat untuk para PPPK, baik PPPK guru, PPPK nakes, dan PPPK tenaga teknis.

 

Sebab ada 2 jenis kenaikan gaji yang akan diterima, khususnya sesuai informasi dari Menteri PANRB ini yaitu ada kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.

Kenaikan gaji berkala merupakan kenaikan gaji yang rutin setiap 2 tahun sekali, sebagaimana masa kerja pegawai PPPK yang sama dengan pemberian kenaikan gaji PNS.

Namun perlu dipahami bahwa PPPK guru, PPPK nakes, dan PPPK tenaga teknis ini bisa menerima kenaikan gaji ketika sudah memenuhi syarat untuk masa kerja masing-masing beserta golongannya.

Terdapat beberapa hal yang harus dipahami terutama syarat lain yaitu memenuhi standar minimal mendapatkan nilai ‘baik’ pada setiap penilaian kerja.

Baca Juga: PENGESAHAN RUU ASN DI DEPAN MATA, DPR Sebut Tanggalnya? Tenaga Honorer Jangan Kelewatan!

Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh PPPK yang akan mengalami kenaikan gaji, baik PPPK 2022 yang baru saja diangkat maupun yang sudah diangkat di tahun sebelumnya.

Yang kedua adalah kenaikan gaji istimewa yang berlaku ketika PPPK guru, PPPK nakes, dan PPPK tenaga teknis mendapat predikat nilai ‘sangat baik’ selama 2 tahun berturut-turut.

Namun Menteri PANRB juga menjelaskan akan ada kenaikan gaji 1 tahun setelah pengangkatan khusus untuk PPPK tenaga teknis golongan V.

Menteri PANRB menjelaskan itu hanya akan berlaku untuk satu periode saja, sehingga untuk periode berikutnya PPPK tenaga teknis akan disamakan dengan golongan lain yaitu akan menerima kenaikan gaji selama 2 tahun sekali saja.

Baca Juga: Inilah Alasan Gubernur Jatim Khofifah Larang Koperasi Jual Seragam Sekolah

Informasi tersebut bersumber dari Permenpanrb Nomor 7 Tahun 2023 terbaru, pada pasal 3 ayat 2 disebutkan bahwa kenaikan gaji berkala yang pertama kali sejak pengangkatan akan diberikan jika masa kerja pegawai tersebut sudah mencapai 1 tahun.

Dalam hal ini juga terdapat predikat penilaian kerja yaitu sama dengan golongan lain minimal mencapat predikat ‘baik’ selama 1 tahun bekerja.

Peraturan kenaikan gaji PPPK tenaga teknis ini khusus diberikan oleh Menteri PANRB, dan tentu tidak berlaku untuk PPPK guru dan PPPK nakes.

Pasalnya untuk PPPK guru golongan terendah adalah IX, kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4, dan untuk PPPK nakes terendah adalah D2.

Baca Juga: JANGAN SALAH! Jadi Fokus RUU ASN, Tenaga Honorer akan Seperti Ini. Ada Penghasilan Tambahan?

Dan untuk PPPK golongan V adalah untuk bidang PPPK tenaga teknis yang kualifikasi pendidikannya minimal SMA/SMK.

Untuk itu, informasi penting ini jangan sampai ketinggalan ya, semoga bermanfaat untuk para PPPK tenaga teknis baik yang baru diangkat tahun 2022 ini maupun yang sudah diangkat di tahun-tahun sebelumnya.***

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah