BENARKAH Tenaga Honorer Tidak Jadi Dihapus? BKPSDM Meranti: Alhamdulillah Sudah Ada Kejelasan...

- 31 Juli 2023, 08:59 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer
Ilustrasi Tenaga Honorer /drobotdean/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Menurut informasi, penghapusan tenaga honorer dari seluruh instansi pemerintah di Indonesia akan berlaku per November 2023 sesuai dengan UU ASN nomor 5 tahun 2014 dan SE nomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Informasi penghapusan tenaga honorer tersebut telah membuat khawatir para pegawai non ASN yang banyak diantara mereka telah mengabdi puluhan tahun di berbagai instansi pemerintah.

Adapun solusi penyelesaian masalah tenaga honorer hingga saat ini masih terus menjadi pembahasan antara pemerintah dengan DPR RI.

Kabar ketidakjelasan nasib tenaga honorer juga turut membuat sejumlah non ASN di Kepulauan Meranti menjadi khawatir dan mempertanyakan keberlangsungan status mereka kepada pihak yang berwenang.

Baca Juga: PENGESAHAN RUU ASN DI DEPAN MATA, DPR Sebut Tanggalnya? Tenaga Honorer Jangan Kelewatan!

Hal tersebut diketahui saat Komisi I DPRD Kepulauan Meranti meminta penjelasan dari BKN Kantor Regional XII yang bertempat di Pekanbaru.

Dedi Putra selaku Anggota Komisi I DPRD Kepulauan Meranti mengatakan tentang perlunya peninjauan kembali perihal penghapusan non ASN tersebut, meskipun telah diamanatkan UU.

"Untuk di Meranti, tenaga honorer masih sangat diperlukan untuk menunjang kinerja pegawai," kata Dedi, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara.

Pihak Komisi I menegaskan bahwa apabila telah diberlakukannya penghapusan non ASN, maka para PNS di daerah akan mengalami kesulitan dalam menangani seluruh pekerjaan.

Hal itu karena kondisi di daerah masih terdapat adanya masalah kekurangan pegawai negeri sipil (PNS), oleh sebab itu tenaga honorer perlu dipertahankan.

Baca Juga: Syarat dan Formasi yang Dibuka pada CPNS 2023 Kejaksaan, ini Jabatan untuk Lulusan SMA

Selain memberikan pertimbangan tenaga honorer yang masih dibutuhkan, pihak Komisi I juga mempertanyakan kepastian hal tersebut.

Hal tersebut disebabkan, agar tidak mengalami kendala saat melakukan pengalokasian anggaran APBD untuk tahun anggaran 2024 nanti.

Pihak Komisi I juga mempertanyakan teknis penghapusan non ASN, apabila jadi diberlakukan. Selain itu, Komis I juga mempertanyakan solusi bagi kondisi di daerah yang kekurangan pegawai.

Pada kesempatan yang berbeda, Bakharuddin selaku Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti, mengatakan bahwa apa yang diperjuangkan Komisi I DPRD Kepulauan Meranti tersebut telah menemukan titik terang.

Hal itu karena, Kemenpan RB telah mengeluarkan sebuah surat edaran pada tanggal 25 Juli 2023 lalu. SE tersebut berisi tentang status dan kedudukan eks THK-2 dan pegawai non ASN.

Dalam SE yang ditujukan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tersebut, menunjukkan sinyal baik tentang masih akan dipekerjakannya tenaga honorer.

Baca Juga: Inilah Alasan Gubernur Jatim Khofifah Larang Koperasi Jual Seragam Sekolah

Seluruh PPK di pusat maupun daerah diminta untuk tetap membuat alokasi anggaran pembiayaan bagi para tenaga honorer yang telah terdata di data base Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Alhamdulillah sudah ada kejelasan, tidak ada penghapusan tenaga non ASN. Surat edarannya sudah diterbitkan," ucap Bakharuddin.

Perlu diketahui SE tersebut disahkan oleh Menpan RB, Abdullah Azwar Anas dengan berdasarkan masukan dari berbagai pihak.***

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah