Ini Kategori Pegawai ASN Baru dalam Sistem RUU ASN untuk Selesaikan Tenaga Honorer November 2023

- 28 Juli 2023, 10:29 WIB
Ilustrasi pegawai ASN baru menurut UU ASN
Ilustrasi pegawai ASN baru menurut UU ASN /
BERITASOLORAYA.com - Dalam sistem RUU ASN terdapat kategori pegawai ASN terbaru yang harus dicermati oleh para tenaga honorer di seluruh Indonesia. Komisi II DPR RI, Ahmad Doli sebelumnya menyebut bahwa RUU ASN saat ini sedang digodok dan sebagian isinya diungkapkan, maka tenaga honorer harus mencermati dengan baik.

Terkait RUU ASN yang dikatakan akan segera disahkan telah disampaikan oleh Doli kepada Parlementaria ketika sedang memimpin Kunjungan Kerja DPR RI ke Provinsi Sumatera Utara.

RUU ASN juga sudah dilakukan uji publik sebagai pengganti UU Nomor 5 tahun 2014 yang mengatur mengenai ASN, dan sudah berlangsung di Universitas Negeri Semarang (Unnes).


Alex Denni selaku Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN RB, mengatakan bahwa pemerintah sedang dihadapkan persoalan terkait banyaknya tenaga honorer.

Tenaga honorer kini jumlahnya sudah mencapai hingga 2,3 juta orang yang masa kerjanya akan berakhir pada bulan November 2023.

Selain itu, dikatakan bahwa pada tahun 2023, jumlah formasi yang diusulkan sebanyak 1 juta tenaga honorer, maka ketentuan itu dilakukan untuk mengambil kebijakan sesuai sudut pandang yang berbeda.

Maka, dilakukan penggodokan RUU ASN sebagai upaya menyelesaikan persoalan tenaga honorer. Di dalamnya terdapat beberapa jenis kategori kepegawaian, yaitu:

Baca Juga: 5 Drama Korea Terbaik Park Bo Gum, dari Reply 1988 hingga Record of Youth

- Pegawai PNS.

- Pegawai PPPK Part Time (paruh waktu).

- Pegawai PPPK Full Time (penuh waktu).


Kategori pegawai PPPK part time, konsep kerjanya sesuai dengan waktu yang sudah disepakati, sehingga pegawai tersebut tidak harus bertugas sepanjang hari.

Pegawai PPPK part time atau disebut dengan pegawai paruh waktu konsep jadwalnya lebih fleksibel dengan sistem penggajian yang didasarkan kepada jam kerja.

Jenis kepegawaian baru yang masuk dalam RUU ASN, yaitu PPPK part time (paruh waktu) dan PPPK full time (penuh waktu) dikatakan bahwa untuk penyelesaian tenaga honorer dapat menjadi win-win solution.
 
Baca Juga: Drawing Asian Games 2022: Indonesia Segrup dengan Korea Utara, Seberapa Kuat Sepak Bola Negeri Kim Jong Un?

Atas solusi tersebut, ada dua hal yang diupayakan pemerintah yaitu:

- Tidak akan adanya pemutusan hubungan kontrak kerja atau PHK secara massal.

- Kebijakan tersebut dikatakan bahwa dapat meringankan beban anggaran negara.

Demikian informasi terkait kategori jenis kepegawaian dalam RUU ASN, yaitu adanya pegawai PPPK part time (paruh waktu) dan full time (penuh waktu).
 
Baca Juga: Senyum Dulu, PPPK Bisa Dapat Kenaikan Gaji Berkala dengan Syarat Ini, Cek Selengkapnya!

Selain itu, dengan konsep tersebut dipastikan bahwa pendapatan yang diperoleh tenaga honorer selama ini tidak akan ada penurunan, meskipun terdapat adanya revisi UU ASN.

Informasi lanjut terkait RUU ASN maupun PPPK part time dapat disimak atau dipantau melalui laman resmi atau media sosial terkait.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah