PPPK 2022 Wajib Simak, BKN Jelaskan Perpanjangan Masa Kerja dapat Dilakukan dengan Cara Ini. Selain itu...

- 1 Agustus 2023, 10:55 WIB
Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK /Dwi Widiyastuti/Dok. blkaceh.kemnaker

BERITASOLORAYA.com – Ucapan selamat pantas diberikan kepada lulusan PPPK 2022 karena telah menyelesaikan seluruh tahapan seleksi dan telah menerima surat keputusan pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Namun, banyak masyarakat yang belum bisa memahami secara keseluruhan apa perbedaan antara PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain itu, banyak juga yang belum bisa memahami bagaimana cara atau mekanisme seorang PPPK dapat melakukan perpanjangan masa kerja.

Haryomo Dwi Putranto selaku Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) antara PPPK dan PNS tidak ada perbedaan yang signifikan.

Baca Juga: Tahun 2024, Tunjangan Insentif Guru Honorer PAUD dan TK akan Dinaikkan di Pemkab Kediri

Hal tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam UU No. 5 Tahun 2014 yang menjelaskan tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Hanya terdapat sedikit perbedaan antara keduanya, yaitu dari segi adanya perjanjian kerja yang berlaku bagi PPPK yang disesuaikan dengan kontrak kerja.

Haryomo menjelaskan tentang hal itu saat acara Pengarahan dan Penandatangan Perjanjian Kerja PPPK 2022 BKN pada Rabu, 26 Juli 2023.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x