PPPK 2022 Wajib Simak, BKN Jelaskan Perpanjangan Masa Kerja dapat Dilakukan dengan Cara Ini. Selain itu...

- 1 Agustus 2023, 10:55 WIB
Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK /Dwi Widiyastuti/Dok. blkaceh.kemnaker

Lebih lanjut Haryomo juga memberikan penjelasan tentang mekanisme perpanjangan masa kerja PPPK. Ia mengatakan bahwa perpanjangan kontrak kerja PPPK dapat dilakukan hingga Batas Usia Pensiun (BUP).

Namun hal itu dapat dilakukan selama organisasi dimana PPPK tersebut bertugas masih membutuhkan kontribusi pegawai pemerintah tersebut.

Selain itu, perpanjangan juga dapat dilakukan selama kompetensi PPPK yang bersangkutan masih masih diperlukan organisasi atau lembaga tempat pegawai tersebut bertugas.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! PPPK dapat Kenaikan 2 Gaji Ini Menurut Menteri PANRB, Apa Saja?

Berkaitan dengan hal itu, Haryomo mengharapkan agar para PPPK bersedia mempelajari dan memahami peraturan-peraturan berikut:

• PP No. 49 Tahun 2018 dengan perihal Manajemen PPPK

• Peraturan BKN No. 18 Tahun 2020 dengan perihal Perubahan Atas Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019 dengan perihal Juknis Pengadaan PPPK.

“Hal ini agar tiap individu PPPK dapat memahami hak serta kewajiban selama bekerja,” ujar Plt. Kepala BKN tersebut, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari website BKN

Pada kesempatan yang sama Haryomo juga menjelaskan bahwa PPPK bisa langsung mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, JPT Madya, dan Jabatan Fungsional Tertentu, saat mulai bekerja.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x