PPPK 2022 Wajib Simak, BKN Jelaskan Perpanjangan Masa Kerja dapat Dilakukan dengan Cara Ini. Selain itu...

- 1 Agustus 2023, 10:55 WIB
Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK /Dwi Widiyastuti/Dok. blkaceh.kemnaker

BERITASOLORAYA.com – Ucapan selamat pantas diberikan kepada lulusan PPPK 2022 karena telah menyelesaikan seluruh tahapan seleksi dan telah menerima surat keputusan pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Namun, banyak masyarakat yang belum bisa memahami secara keseluruhan apa perbedaan antara PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain itu, banyak juga yang belum bisa memahami bagaimana cara atau mekanisme seorang PPPK dapat melakukan perpanjangan masa kerja.

Haryomo Dwi Putranto selaku Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) antara PPPK dan PNS tidak ada perbedaan yang signifikan.

Baca Juga: Tahun 2024, Tunjangan Insentif Guru Honorer PAUD dan TK akan Dinaikkan di Pemkab Kediri

Hal tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam UU No. 5 Tahun 2014 yang menjelaskan tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Hanya terdapat sedikit perbedaan antara keduanya, yaitu dari segi adanya perjanjian kerja yang berlaku bagi PPPK yang disesuaikan dengan kontrak kerja.

Haryomo menjelaskan tentang hal itu saat acara Pengarahan dan Penandatangan Perjanjian Kerja PPPK 2022 BKN pada Rabu, 26 Juli 2023.

Lebih lanjut Haryomo juga memberikan penjelasan tentang mekanisme perpanjangan masa kerja PPPK. Ia mengatakan bahwa perpanjangan kontrak kerja PPPK dapat dilakukan hingga Batas Usia Pensiun (BUP).

Namun hal itu dapat dilakukan selama organisasi dimana PPPK tersebut bertugas masih membutuhkan kontribusi pegawai pemerintah tersebut.

Selain itu, perpanjangan juga dapat dilakukan selama kompetensi PPPK yang bersangkutan masih masih diperlukan organisasi atau lembaga tempat pegawai tersebut bertugas.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! PPPK dapat Kenaikan 2 Gaji Ini Menurut Menteri PANRB, Apa Saja?

Berkaitan dengan hal itu, Haryomo mengharapkan agar para PPPK bersedia mempelajari dan memahami peraturan-peraturan berikut:

• PP No. 49 Tahun 2018 dengan perihal Manajemen PPPK

• Peraturan BKN No. 18 Tahun 2020 dengan perihal Perubahan Atas Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019 dengan perihal Juknis Pengadaan PPPK.

“Hal ini agar tiap individu PPPK dapat memahami hak serta kewajiban selama bekerja,” ujar Plt. Kepala BKN tersebut, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari website BKN

Pada kesempatan yang sama Haryomo juga menjelaskan bahwa PPPK bisa langsung mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, JPT Madya, dan Jabatan Fungsional Tertentu, saat mulai bekerja.

Hal tersebut berbeda dengan para Pegawai Negeri Sipil yang harus memulai jenjang karier mereka dari bawah, PPPK dapat langsung memulai karier di instansinya sebagai JPT.

Tidak lupa, Haryomo juga mengingatkan agar PPPK yang mendapatkan pengarahan tersebut agar tidak terlibat politik praktis, sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.

Baca Juga: Merasa Dibunuh Karakternya, Begini Klarifikasi Pinkan Mambo setelah Anak Ngaku Dilecehkan Ayah Tiri

Haryomo juga mengingatkan agar para PPPK bijaksana dalam bermedia sosial, karena kesalahan di media sosial bisa mengakibatkan pemutusan kontrak kerja.

“Saya berharap saudara-saudara dapat menjalankan tugas dengan optimal, berintegritas, dan profesional serta selalu menjaga martabat instansi BKN,” tutur Haryomo mengakhiri pengarahannya.***

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x