KABAR GEMBIRA! PPPK dapat Kenaikan 2 Gaji Ini Menurut Menteri PANRB, Apa Saja?

- 1 Agustus 2023, 10:30 WIB
Ilustrasi. PPPK yang memenuhi persyaratan ini berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala sesuai Permenpan RB terbaru. Cek selengkapnya.
Ilustrasi. PPPK yang memenuhi persyaratan ini berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala sesuai Permenpan RB terbaru. Cek selengkapnya. /Tangkapan layar Instagram @regional3bkn/

BERITASOLORAYA.com - Kabar gembira bagi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pasalnya, para PPPK ini dijanjikan Menteri PANRB, Abdullah Azar Anas kenaikan gaji dengan 2 jenis.

Kenaikan gaji 2 jenis yang dijanjikan Menpan RB adalah mengenai kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa. Peraturan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) No. 7 Tahun 2023 mengenai Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa bagi PPPK.

PPPK patut gembira oleh karena sebelumnya diketahui belum ada peraturan yang menyatakan kenaikan gaji dua jenis ini.

Baca Juga: Merasa Dibunuh Karakternya, Begini Klarifikasi Pinkan Mambo setelah Anak Ngaku Dilecehkan Ayah Tiri

Meskipun begitu, PPPK yang dijanjikan kenaikan gaji, menurut Menteri PANRB, Azwar Anas adalah mereka yang memenuhi syarat.

“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, dikutip BeritaSoloRaya.com dari menpan.go.id pada 1 Agustus 2023.

Lalu, apa saja persyaratan bagi PPPK untuk mendapatkan kenaikan gaji ini? Anas menjelaskan bahwa terdapat persyaratan bagi PPPK yakni mereka harus berada di tahap MKG atau Masa Kerja Golongan yang telah diselesaikan agar dapat kenaikan gaji yang dimaksud.

Tak hanya itu, PPPK akan mendapatkan kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa apabila mereka memiliki predikat kerja serendah-rendahnya bernilai "baik" sebagaimana disesuaikan dengan aturan mengenai pengelolaan kinerja ASN atau Aparatur Sipil Negara.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x