HONORER Sempat Tak Digaji, Menpan RB Minta PPK Tetap Alokasikan Dana untuk Non ASN Berikut

- 2 Agustus 2023, 11:05 WIB
Aba Subagja dalam Forum Legislasi bersama anggota Komisi II DPR membahas nasib tenaga honorer dan Revisi UU ASN.
Aba Subagja dalam Forum Legislasi bersama anggota Komisi II DPR membahas nasib tenaga honorer dan Revisi UU ASN. /Tangkap layar YouTube DPR RI/



BERITASOLORAYA.com – Kemenpan RB yang diwakili oleh Aba Subagja menyorot instansi pemerintah yang tidak mengalokasikan anggaran untuk gaji tenaga non ASN atau honorer. Hal ini ia sampaikan dalam Forum Legislasi bersama Komisi II DPR pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Dalam forum tersebut, Kemenpan RB bersama anggota Komisi II DPR membahas nasib tenaga honorer serta kelanjutan Revisi UU ASN.

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Aba Subagja sebelumnya menerangkan bahwa sejak tahun 2018 seharusnya sudah tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga honorer.

Hal ini berkaitan dengan terbitnya PP Nomor 49 tahun 2018 yang mengamanatkan bahwa tenaga honorer yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah saat itu diberikan masa transisi hingga 5 tahun sejak peraturan tersebut diundangkan.

Baca Juga: SYUKURLAH, Kementerian PANRB Upayakan agar Tenaga Honorer Tetap Bekerja, Akhirnya...

“Jadi 2018 itu enggak boleh ngangkat lagi. Jadi, yang boleh kerja itu tenaga non ASN atau honorer yang disitu sampai 2023,” kata Aba dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube DPR RI.

Namun, menurut Aba, alih-alih berhenti merekrut, instansi pemerintah justru menambah tenaga honorer yang dipekerjakan di lingkungannya sehingga honorer semakin membengkak.

Persoalan lain yang muncul dari rencana penghapusan honorer adalah adanya instansi yang berhenti menggaji tenaga honorer. Sementara pemerintah masih berupaya mencari solusi terbaik untuk tenaga honorer.

“Akhirnya tadi Pak Menteri (Menpan RB) sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya, kami diskusikan juga dengan BKN dengan instansi terkaitnya, bahwa kita keluarkan surat bahwa tetap instansi itu menghitung dan mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan non ASN,” terang Aba.

Surat Edaran Menpan RB

Adapun surat yang dimaksud Aba Subagja dalam penjelasannya adalah surat Menpan RB kepada PPK instansi pusat dan daerah dengan nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli 2023.

Dikutip dari surat tersebut, Menpan RB menyatakan bahwa setelah mendengar aspirasi dan masukan dari berbagai pihak, eks THK2 dan tenaga non ASN masih diperlukan tenaganya untuk mendukung tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

Untuk itu, Menpan RB mengarahkan para PPK untuk melakukan beberapa langkah, salah satunya tetap menganggarkan gaji bagi non ASN di instansinya, khususnya bagi non ASN yang terdaftar dalam basis pendataan BKN.

PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN,” begitu bunyi poin pertama Menpan RB.

Baca Juga: HORE! Sebanyak 84 Guru Honorer di Daerah Ini Telah Terima SK Pengangkatan PPPK, Cek di Sini!

Selain itu, Menpan RB juga mengatakan bahwa dalam mengalokasikan pembiayaan untuk non ASN, instansi pemerintah tidak boleh mengurangi pendapatan yang diterima non ASN selama. Selanjutnya, instansi pemerintah juga dilarang untuk merekrut tenaga non ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Itulah surat edaran Menpan RB berkaitan dengan status dan kedudukan tenaga honorer untuk merespons instansi pemerintah yang tidak membayarkan gaji non ASN.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x