BERITASOLORAYA.com - Sejumlah tenaga non ASN termasuk tenaga honorer K2 yang telah terdaftar dalam database BKN tidak jadi dihapus atau diberhentikan pada 28 November 2023 mendatang.
Pemerintah melalui Kemenpan RB telah memastikan bahwa pada tanggal 28 November 2023 mendatang tidak akan melakukan pemberhentian atau PHK massal pada tenaga honorer atau non ASN.
Bahkan, menurut Kemenpan RB terkait penyelesaian tenaga honorer tersebut pemerintah akan berupaya untuk melakukan pengangkatan menjadi ASN.
Baca Juga: 7 Poin Penting Nasib Honorer dan PNS dalam RUU ASN yang Segera Disahkan DPR, Nomor 5 Paling Ditunggu
Berdasarkan data pada database BKN, sejumlah 2,3 juta tenaga honorer telah terdata dan akan segera dicarikan solusinya terkait nasib kejelasan status kepegawaiannya di instansi pemerintah.
Maka dari itu, DPR dan Kemenpan RB saat ini telah melaksanakan uji publik RUU ASN yang akan mengakomodir pembahasan mengenai penyelesaian tenaga non ASN yang jumlahnya membengkak.
Dalam pembahasan RUU ASN tersebut, terdapat 7 klaster utama yang menjadi fokus pemerintah, salah satunya yaitu terkait penyelesaian tenaga honorer.
Inilah 7 klaster utama pembahasan dalam RUU ASN yang segera disahkan DPR:
Baca Juga: HONORER Sempat Tak Digaji, Menpan RB Minta PPK Tetap Alokasikan Dana untuk Non ASN Berikut