BERITANYA MASIH ANGET! Berikut Penjelasan Lengkap Perihal Konsep PPPK Part Time, Ternyata Masalah Uang?

- 3 Agustus 2023, 15:58 WIB
ilustrasi Aba Subagja menjelaskan konsep PPPK part time
ilustrasi Aba Subagja menjelaskan konsep PPPK part time /Tsamarah Atikah Nurdiyanah/menpan.go.id


BERITASOLORAYA.com - Revisi UU ASN segera selesai, dan diprediksi akan selesai pada minggu ketiga di bulan ini, hal ini tentunya menjadi kabar baik bagi tenaga honorer. Rencananya, tenaga honorer dibagi menjadi 3 jenis yaitu PNS, PPPK full time, dan PPPK part time.

Tenaga honorer yang akan ditempatkan pada PPPK full time atau PPPK part time akan ditetapkan dengan ketentuan yang ada di dalam revisi UU ASN yang baru.

Sebelum membahas PPPK part time dan full time dalam revisi UU ASN, Aba Subagja yang menjabat sebagai Asisten Deputi Bidang Aparatur Sipil Negara ini menjelaskan hak tenaga honorer dalam CASN 2023 ini.

Aba Subagja dengan mudah menjelaskan bagaimana posisi tenaga honorer dalam pengadaan CASN 2023, sedangkan konsep PPPK part time akan dijelaskan di bagian akhir.

Baca Juga: TINGGAL KETUK PALU, Jutaan Honorer Bakal Dapat Kado Istimewa! Begini Kata Komisi II DPR

Baca Juga: BERITA FRESH NIH, Menpan RB Beri Kado PPPK Tenaga Teknis 2022, Pelamar yang Gagal juga Dapat Hadiah?

“Tidak bisa kita pungkiri juga, peran tenaga non-ASN dalam mendukung pemerintahan dan pelayanan publik itu cukup signifikan,” kata Aba. “Jadi dia punya peran, kontribusi yang mendukung fungsi dan tugas dari organisasinya, itu yang tidak bisa dikesampingkan.”

Halaman:

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah