Ini Aturan Baru PPPK Teknis 2023 Dari KemenpanRB Rilis SE Tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan...

- 3 Agustus 2023, 16:40 WIB
Ini Aturan Baru PPPK Teknis 2023 dari KemenpanRB Rilis SE Tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan
Ini Aturan Baru PPPK Teknis 2023 dari KemenpanRB Rilis SE Tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan /Peraturan MenpanRB
BERITASOLORAYA.com- Info PPPK teknis bahwa KemenpanRB merilis surat edaran tentang optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan fungsional teknis.
 
Adanya surat edaran tentang optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK jf teknis ditulis dengan nomor 571 tahun 2023.
 
Surat edaran tentang optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK jf teknis turut mengatur tentang aturan baru teknis pelaksanaan PPPK tahun 2023.
 
Lebih lanjut, di dalam isi SE tersebut, KemenpanRB menjelaskan bahwa pada pelaksanaan PPPK teknis 2022 banyak lowongan JF teknis yang tidak terisi.
 
Selain itu, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan pemerintah kepada masyarakat dan dalam rangka upaya penataan eks THK-2 dan non ASN yang bekerja di Instansi pemerintah, maka diperlukan optimalisasi pengisian kebutuhan JF teknis pada pengadaan PPPK.
 
 
KemenpanRB juga menyampaikan bahwa peserta PPPK teknis yang mendapatkan nilai akhir yang sama penentuan pengisian kebutuhan secara berurutan berdasarkan pada beberapa hal berikut:
 
1. Nilai kompetensi teknis yang tertinggi
 
2. Jika nilai kompetensi teknis yang tertinggi masih sama, maka penentuan pengisian kebutuhan akan didasarkan pada nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan sosial kultural yang tertinggi
 
3. Apabila ada nilai yang dimaksud pada angka 2, penentuan pengisian kebutuhan didasarkan pada nilai wawancara yang tertinggi
 
4. Apabila nilai yang dimaksud pada angka 3 masih sama, maka penentuan pengisian kebutuhan akan berdasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
 
 
Dengan demikian, jika ada kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi pada Instansi Daerah, setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir. 
 
Selain itu, Instansi Pusat juga akan melakukan pengelompokan, pengisian kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi hanya diberlakukan pada kebutuhan jabatan yang telah dikelompokkan, dan memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik dengan sebelumnya diberlakukan bagi eks THK-2.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x