BERITASOLORAYA.com - Tenaga honorer sudah dijamin oleh Menpan RB tidak akan ada yang diberhentikan atau di PHK massal oleh pemerintah.
Pemerintah mengungkap opsi penyelesaian tenaga honorer adalah dengang diangkat sebagai ASN PPPK pada tahun 2023 ini, menjelang penghapusan sesuai amanat PP No. 49 Tahun 2014.
Baca Juga: HORE, RUU ASN Berikan 3 Hak Istimewa Ini Bagi PPPK, Dapat Gaji Tinggi dan Benefit Ini...
Bukan hanya tidak akan ada PHK massal, tetapi Kemenpan RB juga tidak memperbolehkan penghasilan tenaga honorer dikurangi hingga saat ini.
Kali ini, Menpan RB pun mengingatkan pengangkatan tenaga honorer ke dalam ASN PPPK tidak akan menambah beban anggaran pada negara.
Beberapa hal pun ikut ditegaskan oleh Menpan RB per tanggal 4 Agustus 2023 hari ini, bahwa menurut arahan presiden, tenaga honorer atau non-ASN dengan sebutan lainnya sudah tidak boleh lagi direkrut.
“Datanya kini sedang dilakukan audit oleh BPKP, penataan tersebut yang saat ini tengah dibahas bersama dengan DPR,” jelas Azwar Anas.