Menpan RB Reformulasi Rekrutmen PPPK 2023, Pemeringkatan akan Diberlakukan!

- 3 Agustus 2023, 20:39 WIB
Menpan RB Abdullah Azwar Anas
Menpan RB Abdullah Azwar Anas /Dok. Menpan RB/

BERITASOLORAYA.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyebut pemeringkatan diberlakukan dalam proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Disampaikan oleh Menpan RB pada Kamis, 3 Agustus 2023, pemeringkatan tersebut masuk pada kebijakan teknis reformulasi rekrutmen PPPK 2023.

Dalam proses rekrutmen PPPK 2023 ini pemeringkatan atau ranking akan diberlakukan untuk semua jabatan yang formasinya belum berhasil terpenuhi di rekrutmen sebelumnya.

Dengan demikian, nantinya akan ditetapkan nilai ambang batas pada seleksi kompetensi teknis rekrutmen PPPK, ditetapkan melalui nilai terendah untuk jabatan yang sama.

“Reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama, yang formasinya belum terpenuhi atau pelamarnya tidak memenuhi nilai ambang batas," ujar Menpan RB dikutip dari keterangan persnya.

Baca Juga: WADUH, ASN Disentil Komisi II DPR, PNS dan PPPK Diminta Ubah Pemikiran Soal Ini

Reformulasi rekrutmen PPPK ini tertuang dalam Keputusan Menpan RB No. 571 Thn. 2023 terkait Optimalisasi pemenuhan Kebutuhan dalam Jabatan Fungsional Teknis, melalui Pengadaan PPPK tahun anggaran 2022.

Menpan RB juga menjelaskan jika rekrutmen telah terpenuhi dari pemeringkatan formasi tersebut, maka nilai di bawahnya tidak dapat menggantikan.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah