Menurut Anas, adanya reformulasi ini dalam seleksi PPPK Teknis tahun 2022 akan memberikan dampak signifikan untuk keterisian formasi yang meningkat sebesar 77,27 persen.
Berdasarkan data, Kementerian Agama mendapatkan 49.549 formasi, akan tetapi hanya terisi 58,67 persen atau sebanyak 29.069 formasi.
Namun, setelah adanya reformulasi dalam seleksi PPPK tahun 2022, dapat meningkat sebesar 77,27 persen menjadi 38.287.
Reformulasi seleksi PPPK teknis adalah bentuk afirmasi yang diberikan pemerintah kepada peserta Eks THK-II dan peserta tenaga non-ASN atau honorer yang telah mengabdi selama ini, termasuk di lingkungan Kementerian Agama,” kata Menteri Anas.
Disebutkan juga untuk kebutuhan formasi yang cukup urgen untuk diisi dalam lingkungan Kemenag antara lain guru pendidikan agama, guru Alquran Hadist, guru sejarah kebudayaan Islam, guru pengetahuan Alkitab, pentashih mushaf Alquran, penyuluh agama Buddha, sampai penghulu.***