"Selanjutnya untuk penyelesaian jabatan tersebut, perlu dilakukan perencanaan kebutuhan yang tepat terkait dengan kualifikasi pendidikan dengan jabatan termasuk unit kerjanya, khususnya dalam mendorong penyelesaian eks THK-II dan tenaga non-ASN," terang Menteri Anas.
Baca Juga: CEK PORTAL SSCASN untuk Seleksi CASN Tahun 2023, Ada Fitur Baru
Itulah penjelasan mengenai reformulasi PPPK tahun 2022 oleh Menteri PANRB bersama dengan Menteri Agama. Semoga bermanfaat!***