“Artinya jika sudah terisi, maka tidak bisa digantikan oleh nilai di bawahnya,” tegas Menteri Anas.
Adanya seleksi PPPK teknis ini telah dimuat dalam Keputusan Menteri PANRB No 571 tahun 2023 mengenai Optimlisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis.
Adanya reformulasi seleksi PPPK berawal dari optimalisasi keterisian kebutuhan untuk peserta THK 2 dan tenaga honorer.
Menteri PANRB pun mengakui bahwa kinerja THK 2 atau tenaga honorer ini sangat bermanfaat bagi pelayanan publik di instansi pemerintah.
Adanya reformulasi seleksi PPPK ini telah termuat dalam surat keputusan Menteri PANRB dan tentu akan digunakan juga dalam seleksi PPPK tahun 2023.
Selama tidak ada kebijakan yang lebih baru yang memiliki tema sama pada surat keputusan menteri mengenai reformulasi sebelumnya.
Penetapan formasi kebutuhan ASN di Kementerian Agama tahun 2023 sebanyak 4.125 formasi, mencakup 4.057 PPPK dan 68 CPNS.