“Reformulasi seleksi PPPK teknis adalah bentuk afirmasi yang diberikan pemerintah kepada peserta Eks THK-II dan peserta tenaga non-ASN atau honorer yang telah mengabdi selama ini, termasuk di lingkungan Kementerian Agama,” ungkap Menteri PANRB.
Apabila menilik data yang dibeberkan, Kementerian Agama memiliki 49.549 formasi pada tahun 2022 dan hanya 58,67 persen saja yang terisi atau sebesar 29.069.
Dan setelah melalui kebijakan reformulasi PPPK pada tahun 2022, tingkat kelulusan atau formasi yang terisi meningkat signifikan menjadi 38.287 atau 77,27 persen.
Data ini dibeberkan Menteri PANRB yang melakukan konferensi pers bersama Menteri Agama yakni Yaqut Cholil Qoumas di Kantor Kementerian Agama.
Adanya kebijakan reformulasi yang memiliki hasil signifikan ini tentu telah mempertimbangkan berbagai aspek dan menjaga kualitas PPPK.
Adanya reformulasi ini mencakup nilai ambang batas seleksi kompetensi yang ditetapkan berdasarkan nilai terendah di jabatan yang sama, formasi yang belum terpenuhi, atau pelamar yang tidak memenuhi nilai ambang batas.
Baca Juga: Mau Investasi Logam Mulia? Cek Dulu Update Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini Minggu 6 Agustus 2023