SANGAT DIPERHATIKAN, Berikut Nasib Honorer Sesuai RUU ASN, Kementerian PANRB Tegaskan Hal Ini

- 6 Agustus 2023, 20:04 WIB
Ilustrasi nasib tenaga honorer yang diperhatikan oleh pemerintah melalui RUU ASN.
Ilustrasi nasib tenaga honorer yang diperhatikan oleh pemerintah melalui RUU ASN. /freepik/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Permasalahan tenaga honorer atau non ASN di Indonesia masih berujung pertanyaan dan ingin segera menemukan titik terang.

 

Berdasar pada adanya RUU ASN Nomor 5/2014 seakan bisa menjawab kegelisahan para tenaga honorer yang selama ini memanas.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, secara garis besar, terdapat 7 kluster pembahasan dalam RUU ASN.

Tujuh kluster tersebut yaitu:

  1. Penguatan sistem merit
  2. Penetapan kebutuhan ASN
  3. Kesejahteraan ASN
  4. Penyesuaian ASN sebagai dampak perampingan organisasi
  5. Penataan tenaga honorer
  6. Digitalisasi manajemen ASN, serta
  7. ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Baca Juga: GRATIS dan TERBARU, 57 Link Twibbon HUT RI ke 78 Tahun 2023 Berikut Desain Unik dan Populer Lho!

Alex juga menjelaskan bahwa dalam UU ASN kedepannya akan memperkuat peran ASN agar lebih kompetitif dalam menjawab tantangan zaman.

“Di revisi UU ASN nanti, salah satu yang diperkuat adalah bagaimana ASN bisa semakin kompetitif, lincah, dan dinamis untuk menjawab tantangan zaman. Misalnya, untuk PPPK bisa diperluas cakupannya dengan skema kerja yang lebih adil,” ujar Alex Denni.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x