BERITASOLORAYA.com- Dalam Surat Edaran terbaru yang diterbitkan oleh Kemenpan RB diupayakan agar tidak adanya PHK tenaga honorer secara massal.
Pada Surat Edaran tersebut terkait tenaga honorer, pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah juga ditegaskan supaya tetap mengalokasikan anggaran dana untuk pembiayaan.
Alokasi anggaran pembiayaan yang diperuntukkan bagi tenaga honorer adalah yang sudah terdaftar dalam pendataan tenaga non-ASN pada database BKN dengan prinsip tidak mengurangi pendapatan yang diperoleh sebelumnya.
Upaya tersebut dilakukan oleh pemerintah karena memang masih dibutuhkannya tenaga honorer dalam mendukung pelaksanaan tugas.
Surat Edaran yang dimaksud merupakan Surat Edaran (SE) Nomor 527/M.SM.01.00/2023. Selain itu, DPR bersama stakeholder terkait saat ini sedang menyusun penataan tenaga honorer.
Salah satu upaya yang penyelesaian penataan tenaga honorer adalah dibukanya rekrutmen ASN tahun 2023 untuk menjangkau 2,3 tenaga honorer yang saat ini terdaftar dalam database BKN.
Sementara itu, sesuai dengan yang disampaikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018, tidak boleh ada lagi tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah.