Lebih lanjut, penataan ini akan memprioritaskan sektor-sektor krusial seperti guru dan tenaga kesehatan dalam pelayanan dasar.
Baca Juga: PASTIKAN TIDAK ADA PEMBERHENTIAN MASSAL Bagi Honorer, Menteri PANRB: Arahan Bapak Presiden Jelas
Dalam rencana kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari tahun 2023 hingga 2030, hanya guru dan tenaga kesehatan yang diizinkan untuk terus mendapatkan penambahan formasi dalam skema pertumbuhan positif.
Dengan adanya rekrutmen ASN secara berkala, langkah ini diharapkan dapat mengintegrasikan tenaga non-ASN secara perlahan menjadi ASN secara selektif.
Harapan besar dari penataan ini adalah agar instansi pemerintah tidak lagi merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Menteri PANRB Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Massal Bagi Tenaga Honorer…
Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada tenaga non-ASN yang telah terverifikasi dalam database BKN untuk tetap berkerja tanpa harus khawatir akan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Upaya ini adalah bagian dari rencana yang lebih besar dalam merumuskan administrasi aparatur negara yang lebih efisien dan adil dalam menghadapi masa depan.***