Poin ini menjadi prinsip utama yang dipegang teguh dalam penataan ini.
Meski jumlah tenaga non-ASN sebenarnya diperkirakan sekitar 400.000 orang pada tahun 2022, data yang tiba-tiba melonjak menjadi 2,3 juta orang menunjukkan adanya kebutuhan mendesak dalam menangani situasi ini.
Menurut Menteri Anas, tujuan utama adalah memastikan bahwa 2,3 juta tenaga non-ASN tetap bisa bekerja dan mendapatkan penghasilan sesuai yang mereka terima saat ini.
Baca Juga: Apakah Ada Rekrutmen Tenaga Honorer yang Baru? Inilah Penjelasan Menteri PANRB, Azwar Annas…
“Ada 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak boleh lagi bekerja November 2023. Presiden Jokowi memberi arahan, 2,3 juta non-ASN ini harus tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja. Skemanya bagaimana, ini yang sedang dibahas,” Jelas Menteri PANRB ini.
Penghentian pemberian pendapatan yang sudah diterima saat ini dihindari.
Oleh karena itu, diperlukan skema kerja yang lebih tepat dan adil guna memastikan hak dan kesejahteraan tenaga non-ASN tetap terjaga.