RUU ASN BERTINDAK, Ini Alasan Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK dan Bukan PNS, Dampaknya Jangka Panjang…

- 10 Agustus 2023, 14:48 WIB
ilustrasi. DPR sebut RUU ASN adalah solusi bagi tenaga honorer dalam pengangkatan PPPK 2023
ilustrasi. DPR sebut RUU ASN adalah solusi bagi tenaga honorer dalam pengangkatan PPPK 2023 /DPR RI

BERITASOLORAYA.COM - Status kepegawaian selain PNS dan PPPK akan dihapus pada bulan November 2023 nanti, menurut amanat dari PP No. 49 Tahun 2018 untuk meniadakan pegawai yang berstatus non-ASN.

Masa kerja para tenaga honorer atau sejenisnya yang masuk dalam kategori non-ASN hanya 5 tahun sejak PP tersebut berlaku, yang mana bulan November nanti menjadi akhir dari perjalanan tenaga honorer.

Baca Juga: REVISI UU ASN BAWA BERKAH, Ada Opsi PPPK Part Time Sebagai Solusi Bagi Tenaga Honorer? Simak Kata DPR….

Lalu, pemerintah kemudian menetapkan bahwa seluruh tenaga honorer tidak boleh diberhentikan, karena akan mengakibatkan ketimpangan dari segi SDM di banyak sektor.

Seketika, Menpan RB umumkan bakal angkat seluruh tenaga honorer menjadi ASN PPPK demi menyerap tenaga-tenaga honorer di daerah eksisting.

Namun, pengangkatan tenaga honorer ke dalam PPPK ini ditargetkan tidak akan memakan anggaran lebih banyak pada beban negara.

Karena DPR dan pemerintah menyepakati prinsip untuk tidak memberhentikan massal seluruh honorer, maka kemudian munculah PPPK part time dan full time.

Akan tetapi, meskipun bersyukur status dan kesejahteraannya akan diangkat melalui pengadaan PPPK, tampaknya banyak tenaga honorer yang berharap bisa menjadi PNS daripada PPPK.

Banyak tenaga honorer mempertanyakan, mengapa para tenaga honorer tidak dijadikan PNS dan justru malah diangkat dalam PPPK?

Baca Juga: BUKAN SULAP BUKAN SIHIR, Tenaga Honorer Fix Jadi ASN PPPK Tanpa PHK Massal dengan Opsi PPPK Part Time….

Rifqinizamy sebagai salah satu bagian dari anggota Komisi II DPR RI, menanggapi hal ini, ia terlihat memberi jawaban mengejutkan mengapa banyak tenaga honorer justru menjadi PPPK dan bukan PNS.

Menurutnya, kalau seluruh tenaga honorer diangkat menjadi PNS, maka bisa-bisa banyak fresh graduate tidak kebagian kesempatan untuk melamar menjadi CPNS hingga bertahun-tahun yang akan datang.

Rifqi mengatakan, “Sementara temen-temen kan mintanya diangkat menjadi ASN yang berstatus PNS, itu berarti kita tidak akan menerima tambahan formasi CPNS sampai 15 tahun yang akan datang.”

“Nanti, kalau kita tidak mendapat tambahan CPNS sampai 15 tahun ke depan, para tenaga honorer bingung lagi karena anak-anaknya sudah mencapai umur sarjana,” sambung anggota Komisi II tersebut.

Rifqi mengatakan hal itu tidak bisa dilakukan, “Nggak bisa, karena kita sudah meng-accept yang ini gitu,” ujarnya. “Jadi, ini adalah dilema yang harus dipecahkan melalui solusi yang tepat.”

Namun, prinsip untuk tetap tidak memberhentikan tenaga honorer sudah pasti deal, jika memang berpatokan pada peri kemanusiaan.

Rifqinnizamy juga berujar, bahwa saat ini jutaan tenaga honorer dalam basis data BKN sedang dicarikan skema solusinya melalui penyusunan kembali RUU ASN. ***

 

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah