Masih perihal RUU ASN yang semakin mendekati pengesahan, Alex mengatakan kalau RUU ASN yang baru adalah metodologi dengan sifat teknis seperti analisis jabatan dan analisis beban kerja.
“Nanti, RUU ASN yang baru adalah metodologi berisfat teknis, dan otomatis analisis jabatan dan analisis beban kerja tidak lagi dihadirkan dalam RUU ASN,” kata Alex menegaskan.
Menurutnya, hal ini berguna untuk pemilihan metodologi yang bisa disesuaikan berdasarkan kebutuhan dan juga dengan berkembangnya kebutuhan zaman.
Maka, meski analisis jabatan dan analisis beban kerja ditiadakan dalam RUU ASN yang baru ini, para PPPK dan CPNS dipastikan tetap aman karena penetapan kebutuhannya telah diakomodasi oleh RUU ASN.
Deputi Bidang SDM tersebut kembali menambahkan, “Jumlah kebutuhan dan juga jenis jabatan akan diserahkan pada instansi karena instansi tersebut lebih mengetahui jumlah kebutuhan.” ***