TERBARU, 2 Hal Ini Ditiadakan dalam RUU ASN, tetapi Formasi CPNS dan PPPK Makin Aman? Simak Fakta Ini…

- 11 Agustus 2023, 14:41 WIB
Kemenpan RB menyebut RUU ASN akan mengakomodasi kesejahteraan PPPK, yakni mendapatkan jaminan pensiun. Ternyata begibi konsepnya...
Kemenpan RB menyebut RUU ASN akan mengakomodasi kesejahteraan PPPK, yakni mendapatkan jaminan pensiun. Ternyata begibi konsepnya... /Dok. Kemenpan RB/

BERITASOLORAYA.COM - Kabar RUU ASN yang akan segera tentu sudah bukan menjadi hal baru bagi sejumlah tenaga honorer dan juga para pegawai CPNS serta PPPK.

Tenaga honorer maupun yang berstatus CPNS dan PPPK pasti juga sudah tahu kegiatan Kemenpan RB yang melakukan beberapa kali uji publik di sejumlah daerah, seperti yang sebelumnya uji publik RUU ASN di Universitas Negeri Padang.

Kali ini, Kemenpan RB melakukan uji publik RUU ASN di Universitas Siam Ratulangi. Lalu, mengapa Kemenpan RB gencar menyelenggarakan uji publik? Apakah ada perkembangan terbaru bagi para tenaga honorer dan untuk para CPNS atau PPPK?

Kemenpan RB menyebut, bahwa uji publik RUU ASN tujuannya adalah untuk mendapatkan usul atau masukan guna memberi perbaikan pada faktor manajemen ASN, di antaranya termasuk pada tenaga honorer, CPNS dan PPPK.

Deputi SDM Aparatur di Kemenpan RB, Alex Denni, mengungkap kalau RUU ASN akan menjadi kesempatan untuk mengubat mindset pada CPNS atau pada pegawai PPPK.

Baca Juga: AKHIRNYA, Jadwal Seleksi CPNS 2023 Sudah Rilis dalam Surat Edaran BKN, Beneran Resmi?

Alex menjelaskan, bahwa RUU ASN ini akan menjadi titik balik bagi para ASN, untuk mengubah pemikiran mereka pada statusnya sebagai pegawai CPNS atau PPPK.

“Kekuatan dari RUU ASN sebenarnya adalah tentang ASN yang nanti berpikir bahwa akan tetap bertahan sebagai ASN karena kinerja mereka secara terus menerus dan usahanya untuk mengembangkan kualitasnya, bukan karena status ASN-nya,” tandas Alex.

Bukan cuma karena masalah tenaga honorer dan kesejahteraan bagi PPPK, tetapi karena faktor disrupsi digital yang masif, banyak para ASN milenial yang masuk dalam pemerintah, serta pandemi berkepanjangan, mendorong penerbitan RUU ASN dengan sesegera mungkin.

Alex Denni juga menambahkan, bahwasanya ada beberapa kluster dalam RUU ASN, mulai adanya merit system, kesejahteraan untuk seluruh ASN, penataan tenaga honorer, lalu ada juga digitalisasi pada manajemen ASN.

Kini, RUU ASN akan menjamin sistem yang fleksibel dalam penetapan kebutuhan para pegawai PNS dan PPPK.

Perlu diketahui, dalam mengakomodasi kebutuhan para pegawai dan mengalokasikan sumber daya yang harusnya disesuaikan, para instansi pemerintah kurang fleksibel.

Sebab, setiap ada perubahan terhadap formasi PNS maupun PPPK pada suatu jabatan tertentu, harus melalui izin menteri.

Tenang saja, RUU ASN juga nanti akan mengatur perihal kebutuhan ASN yang akan ditetapkan dengan mengacu pada analisis jabatan dan analisis beban kerja atau ABK.

Masih perihal RUU ASN yang semakin mendekati pengesahan, Alex mengatakan kalau RUU ASN yang baru adalah metodologi dengan sifat teknis seperti analisis jabatan dan analisis beban kerja.

“Nanti, RUU ASN yang baru adalah metodologi berisfat teknis, dan otomatis analisis jabatan dan analisis beban kerja tidak lagi dihadirkan dalam RUU ASN,” kata Alex menegaskan.

Menurutnya, hal ini berguna untuk pemilihan metodologi yang bisa disesuaikan berdasarkan kebutuhan dan juga dengan berkembangnya kebutuhan zaman.

Maka, meski analisis jabatan dan analisis beban kerja ditiadakan dalam RUU ASN yang baru ini, para PPPK dan CPNS dipastikan tetap aman karena penetapan kebutuhannya telah diakomodasi oleh RUU ASN. 

Deputi Bidang SDM tersebut kembali menambahkan, “Jumlah kebutuhan dan juga jenis jabatan akan diserahkan pada instansi karena instansi tersebut lebih mengetahui jumlah kebutuhan.” ***

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah