ASN Merapat! Simak 5 Poin Penting RUU ASN yang Wajib Kamu Ketahui

- 11 Agustus 2023, 17:28 WIB
5 poin penting RUU ASN
5 poin penting RUU ASN /Tsamarah Atikah N/Dok. Pemprov Jateng.

2. RUU ASN MEngakomodasi Fleksibilitas Penentuak Kebutuhan PNS dan PPPK

Menurut Alex, sebelumnya instansi pemerintah tidak fleksibel dalam menentukan kebutuhan dan mengalokasikan SDMnya di instansi yang membutuhkan.

Melalui RUU ASN ini, jumlah kebutuhan dan jenis jabatan nantinya bisa diserahkan ke instansi masing-masing dan tidak perlu didasarkan Anjab ABK atau Analisis Beban Kerja.

"UU yang baru nanti metodologi yang bersifat teknis seperti Anjab ABK tidak disebutkan lagi di UU, sehingga pemilihan metodologi bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan jaman.

Jumlah kebutuhan dan jenis jabatan juga nanti diserahkan ke instansinya karna instansinya yang lebih tahu kebutuhannya," tutur Alex.

Baca Juga: HORE, PNS Naik Gaji 2024 dan Tukin Dirombak, ASN Akan Dapat Gaji Lebih Besar...

3. Isu Kesejahteraan dalam RUU ASN

RUU ASN mengakomodasi isu kesejahteraan bagi ASN. Di dala peraturan sebelumnya, PPPK juga tidak mendapat jaminan pensiun.

Selain itu permasalahan lainnya ada pada rancangan manajemen kesejahteraan yang terlalu rigid disebutkan di UU yang pada akhirnya membuat pemerintah sulit melakukan penyesuaian. Isu Inilah yang kemudian dibawa dalam RUU ASN.

4. RUU ASN Membahas Perbaikan Rancangan Penghargaan dan Pengakuan Kinerja ASN Lebih Lanjut

Baca Juga: Mengalami 10 Tanda Ini? Waspada Gejala Awal Penyakit Jantung

5. RUU ASN Mewacanakan PPPK Mendapat Pensiun

"Kalau kita menuntut profesionalisme maka kita harus mempersiapkan sistem manajemen kesejahteraan yang juga adil dan kompetitif. Jadi nanti di undang-undang yang baru ini PPPK juga akan diberikan jaminan pensiun," imbuh Alex.

Sebelumnya, uji publik RUU ASN dilaksanakan di Unsrat atau Universitas Sam Ratulangi. Dalam acara tersebut, sejumlah akademisi lintas disiplin ilmu memberikan masukan mengenai tujuh klaster pembahasan yang berkaitan dengan manajeman SDM aparatur negara.

Halaman:

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah