WAJIB SIMAK, RUU ASN Disahkan, PNS dan PPPK Bakal Seperti Ini. Alex Denni: Bukan Karena Status, Tapi...

- 12 Agustus 2023, 17:40 WIB
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni /Dokumen menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com – Seluruh PNS dan PPPK, serta calon peserta seleksi CASN dipastikan tengah menunggu kabar terbaru tentang RUU ASN.

Pasalnya, RUU ASN akan menjawab semua permasalahan manajemen kerja bagi PNS dan PPPK di masa yang akan datang.

Dengan disahkannya RUU ASN, maka seluruh PNS dan PPPK akan bekerja dengan sistem manajemen baru yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pegawai pemerintah tersebut.

Di sisi lain, pemerintah berharap dengan disahkannya RUU ASN, seluruh PNS dan PPPK dapat bekerja dengan lebih baik dan terarah.

Baca Juga: Informasi UKMPPG Periode 2 Tahun 2023, Ada Ketentuan Sertifikat Pendidik atau Serdik? Cek Selengkapnya

Harapan pemerintah tersebut diungkap oleh Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, saat acara uji publik RUU ASN di Universitas Sam Ratulangi, Manado.

Pada kesempatan tersebut, Alex mengatakan bahwa pengesahan RUU ASN akan menjadi awal bagi ASN untuk mengubah mindset dalam menjalankan tugas-tugas mereka.

ASN diharapkan dapat mengubah pola pikir bahwa keberlangsungan karir PNS dan PPPK, akan ditentukan oleh kapasitas dan kinerja yang bagus.

Alex juga mengungkapkan cara pandang yang nantinya harus dimiliki ASN, yaitu berupaya memberikan pelayanan publik agar negara memiliki daya saing yang pada akhirnya akan membuat rakyat lebih sejahtera.

"Spirit dari revisi UU ASN ini adalah bagaimana ASN mulai berpikir hanya akan bertahan menjadi ASN bukan karena status ASN mereka, tapi karena kinerja dan terus mengembangkan kapasitasnya," kata Alex.

Baca Juga: Bulan September Dibuka, Formasi CPNS 2023 Dapat di Cek pada Laman SSCASN

Berikutnya, Alex menyampaikan tentang adanya 7 kluster yang menjadi fokus bahasan dalam RUU ASN, yang diantaranya ada penguatan sistem merit, kesejahteraan, dan penataan non ASN.

Dengan adanya RUU ASN, para pegawai pemerintah tersebut akan menjadi lebih netral dan tidak mudah diintervensi secara politik.

Dengan RUU ASN, para pegawai pemerintah tersebut juga akan menjadi lebih fleksibel dalam penetapan kebutuhan mereka, salah satunya Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab ABK).

"UU yang baru nanti metodologi yang bersifat teknis seperti Anjab ABK tidak disebutkan lagi di UU, sehingga pemilihan metodologi bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan jaman, “ujar Alex.

Selain itu, jumlah kebutuhan dan jenis jabatan bagi ASN nantinya akan ditentukan oleh instansi sebagai pihak yang lebih mengerti kebutuhan mereka.

Baca Juga: 4 Tips untuk Memulai Investasi Emas Supaya Untung Bagi Pemula, Bukan Sekedar Menyimpan Saja

Alex juga menjelaskan bahwa dalam RUU ASN juga dibahas tentang kesejahteraan PNS dan PPPK. Sebagai contoh adanya jaminan pensiun bagi PPPK.

Dengan adanya RUU ASN, PNS dan PPPK akan mendapatkan penghargaan dan pengakuan yang terintegrasi dalam manajemen ASN, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan.

"Kalau kita menuntut profesionalisme maka kita harus mempersiapkan sistem manajemen kesejahteraan yang juga adil dan kompetitif,” ucap Alex mengakhiri penjelasannya.***

 

Editor: Rita Azlina

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x