Lebih lanjut, Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dalam Penandatangan Perjanjian Kerja PPPK di Jakarta tanggal 26 Juli 2023 lalu mengatakan bahwa masa kontrak kerja PPPK bisa diperpanjang hingga batas usia pensiun. Ia menerangkan hal ini terjadi jika organisasi membutuhkan dan sepanjang kompetensi PPPK diperlukan.
“Selama organisasi membutuhkan dan sepanjang kompetensi PPPK diperlukan, maka kontrak kerja PPPK dapat diperpanjang sampai dengan Batas Usia Pensiun (BUP),” kata Haryomo.
Adapun batas usia pensiun PPPK dapat ditemukan di pasal 54 PP nomor 49 tahun 2018, dengan rincian sebagai berikut:
1. batas usia pensiun 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan;
2. batas usia pensiun 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
3. batas usia pensiun 65 tahun bagi PPPK yang memangku jabatan fungsional ahli utama.***