BERITASOLORAYA.com - Pemerintah sebentar lagi akan mulai membuka pendaftaran seleksi PPPK dan CPNS 2023 pada September mendatang.
Jadwal pendaftaran seleksi PPPK dan CPNS 2023 tersebut telah disampaikan BKN melalui surat yang ditujukan untuk Menpan RB Abdullah Azwar Anas.
Dalam surat BKN tersebut dijelaskan bahwa jadwal pendaftaran seleksi PPPK dan CPNS 2023 mulai dibuka pada tanggal 17 September hingga 3 Oktober 2023.
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran Seleksi PPPK dan CPNS 2023 SEGERA DIBUKA! Cek Formasi dan Daftar di Link ini
Menpan RB pun sebelumnya sudah mengungkapkan jika pelaksanaan CASN 2023 dimulai pada September mendatang. Akan tetapi, pemerintah akan menetapkan terlebih dahulu jumlah formasi pada seleksi PPPK dan CPNS 2023.
"September 2023 ini mulai, kan kita tetapkan dulu formasinya," ucap Menteri PANRB sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman antaranews pada 15 Agustus 2023.
Sebanyak 572.496 formasi telah ditetapkan oleh pemerintah untuk pengadaan ASN melalui seleksi PPPK dan CPNS 2023 yang akan dimulai pada bulan September 2023 mendatang.
Rincian formasi pada pelaksanaan CASN 2023 yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: Ikut Seleksi PPPK atau CPNS 2023? Simak Perbedaan Formasi dan Gaji yang Diterima
Pemerintah Pusat
Formasi CPNS 2023, 28.903
Formasi PPPK 2023, 49.959
Pemerintah Daerah
Formasi PPPK Guru 2023, 296.084
Formasi PPPK Tenaga Kesehatan 2023, 154.724
Formasi PPPK Teknis 2023, 42.826
Lalu pilih seleksi PPPK 2023 atau CPNS 2023?
Sebagai gambaran, mari intip gaji PNS dan PPPK di tahun 2023 sesuai regulasi yang masih berlaku saat ini.
Gaji PNS
Saat ini gaji PNS jika merujuk pada PP No 15 Tahun 2019 adalah:
Golongan 1 a : Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan 1 b : Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan 1 c : Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Baca Juga: MEROSOT TIPIS! Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Turun Lagi, Berikut Rinciannya
Golongan 1 d : Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan 2 a : Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan 2 b : Rp2.208.400 - Rp3.616.300
Golongan 2 c : Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan 2 d : Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan 3 a : Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan 3 b : Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan 3 c : Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan 3 d : Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan 4 a : Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan 4 b : Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan 4 c : Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Baca Juga: Perbandingan Xiaomi Pad 6 Max 14 dan Samsung Galaxy Tab S9: Memilih Tablet yang Tepat
Golongan 4 d : Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan 4 e : Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Gaji PPPK
Adapun gaji PPPK jika merujuk pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020 yaitu:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Baca Juga: HOT NEWS: Tunjangan Profesi Guru atau TPG Naik 50 Persen. Guru Sertifikasi Mana Yang Dapat?
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.
Dari paparan di atas, gaji yang diterima oleh PNS dan PPPK tentunya berbeda. Namun, keduanya akan sama-sama mendapatkan tunjangan yang melekat dalam gaji pokoknya.
Semoga bermanfaat.***