FIX AMAN, Tenaga Honorer dan Pelamar di Bidang Ini Sudah Dijamin hingga 7 Tahun ke Depan, Makasih Menpan RB….

- 17 Agustus 2023, 17:21 WIB
ilustrasi. Tenaga honorer bersiap diangkat jadi ASN PPPK 2023, Menpan RB siapkan jaminan formasi dua bidang ini akan selalu banyak.
ilustrasi. Tenaga honorer bersiap diangkat jadi ASN PPPK 2023, Menpan RB siapkan jaminan formasi dua bidang ini akan selalu banyak. /Unsplash.com/@mufidpwt

 

BERITASOLORAYA.COM - Penghapusan status kepegawaian tenaga non-ASN atau yang kerap disebut dengan tenaga honorer akan segera terlaksana pada November 2023.

Karena status kepegawaian tenaga honorer akan segera dihapus, sejumlah pegawai dengan kategori non-ASN ini khawatir dan mulai cemas akan karirnya di masa depan.

Akankah seluruh tenaga honorer akan kehilangan pekerjaan pasca November 2023? Pemikiran ini sungguh mengganggu para tenaga non-ASN.

Namun, baik itu DPR maupun Kemenpan RB menegaskan, takkan ada pemberhentian secara massal untuk tenaga honorer yang sudah berjasa menjalankan sistem pemerintahan di Indonesia.

Baca Juga: KABAR BAIK, RAPBN 2024 Usulkan Gaji ASN Naik 8 Persen, Cek Besarannya…

Demi membayar jasa-jasanya dan tidak ada tidak akan kekosongan posisi pada jabatan yang ditinggalkan, maka pemerintah dan DPR sepakat akan mengangkat seluruh tenaga honorer dalam pengadaan PPPK.

Bahkan, Rifqinizamy Karsayuda mengonfirmasi tidak akan ada satupun tenaga honorer yang diberhentikan sebagai imbas dari amanat PP No. 49 Tahun 2018 yang hanya mengizinkan tenaga honorer setidaknya 5 tahun sejak PP tersebut diterbitkan.

Sekarang, saat akan dihapuskan pada November 2023, Menpan RB usahakan tidak ada tenaga honorer yang diberhentikan dengan memberlakukan PPPK part time.

PPPK part time dijadikan opsi cadangan karena pemda mengaku kekurangan anggaran. Bagi pemda yang anggarannya sedikit, dapat mempekerjakan PPPK part time

Opsi PPPK part time dengan jangka waktu kerja tertentu, dapat dipekerjakan sesuai lama kerja dan posisi yang dibutuhkan, sedangkan jumlah gajnya pun akan disesuaikan dengan lama waktu ia bekerja.

Baca Juga: SIMAK, Berikut Tips Agar Penetapan NIP Bagi CPNS dan PPPK Bisa Lancar Jaya, Patut Diterapkan Seluruh Pelamar…

Namun, Kemenpan RB mensyaratkan, bagi instansi daerah wajib menjadikan tenaga honorer tersebut PPPK full time dan gajinya juga dengan gaji penuh apabila anggarannya telah normal dan mencukupi.

Bersamaan dengan adanya jenis PPPK part time ini, tenaga honorer pun akan mendapat jaminan pensiun hingga jaminan hari tua saat ia telah menjadi PPPK.

Hal baru lainnya saat tenaga honorer akan diangkat menjadi ASN di 2023, para pegawai PPPK bisa menentukan sendiri jumlah uang pensiunnya.

Menpan RB juga tegaskan agar 2,3 juta tenaga honorer yang sudah masuk basis data BKN agar diamankan dulu supaya mereka tetap bisa bekerja setelah penghapusan status tenaga honorer.

Lalu, selamat bagi seluruh tenaga kesehatan dan tenaga pendidik di seluruh Indonesia, karena hingga pengadaan ke berapapun, dua bidang tersebut akan terus diprioritaskan dalam CASN.

Kemenpan RB menyebutkan dan menjamin hingga 2030 mendatang, tenaga pendidikan maupun nakes akan terus ditambah formasinya dengan skema positive growth karena kedua bidang tersebut membutuhkan begitu banyak tenaga.

Maka, para pelamar yang mendaftar, atau telah menekuni bidang tersebut dijamin selamat hingga 7 tahun ke depan. Sebab, pengadaan CASN masih akan terus terbuka lebar hingga 2030 dengan jumlah formasi yang paling besar. ***

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah