PERESMIAN RUU ASN TINGGAL HITUNG HARI, Komisi II Pakai 3 Kesepakatan Ini Jamin Tenaga Honorer Tanpa Tes...

- 18 Agustus 2023, 10:07 WIB
ilustrasi. Tenaga honorer tidak akan diberhentikan, DPR ungkap 3 prinsip sebelum RUU ASN resmi disahkan
ilustrasi. Tenaga honorer tidak akan diberhentikan, DPR ungkap 3 prinsip sebelum RUU ASN resmi disahkan /Dok. BKN/

Salah satunya adalah anggota DPR, Mardani Ali Sera, yang mengungkap tidak akan ada PHK massal bagi tenaga honorer.

Mardani juga mengatakan sebuah usulan dari DPR agar tenaga honorer tidak perlu tes lagi. Hal ini diungkapkannya dalam forum legislasi terkait dengan RUU ASN dan membicarakan nasib tenaga honorer di tahun ini.

Awalnya, anggota Komisi II tersebut hanya menjelaskan bahwasanya telah memiliki payung hukum berwujud prinsip bersama dengan pemerintah untuk tak ada PHK-massal pada tenaga honorer ini.

Saat RUU ASN masih dalam pematangan dan diselesaikan dengan segera, Mardani menjelaskan, “Kesepakatannya yaitu agar Kemenpan RB yang mewakili pemerintah, tak menelantarkan jutaan tenaga honorer yang terkena imbas 28 November 2023.”

Baca Juga: PPPK Part Time Bisa Diangkat Jadi Full Time, ini Kategori Tenaga Honorer yang Masuk

Mardani pun menyebut, “Kami memperjuangkan afirmasi bagi tenaga honorer, salah satunya adalah agar tidak perlu lagi ada tes bagi tenaga honorer.”

Dijamin sendiri oleh Mardani bahwa kesepakatan itu akan dijaga oleh DPR, selain itu masih ada kesepakatan lainnya.

Kesepakatan kedua, adalah dengan mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK saat pengadaan PPPK 2023 pada bulan September mendatang.

Halaman:

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah