RESMI, PNS dan PPPK Jakarta Wajib Sesuaikan Waktu Kerja Jelang dan Saat KTT ASEAN ke 43. Bagaimana Jelasnya?

- 18 Agustus 2023, 19:54 WIB
Ilustrasi penyesuaian jam kerja PNS dan PPPK Jakarta
Ilustrasi penyesuaian jam kerja PNS dan PPPK Jakarta /Tangkap layar jakarta.go.id

Adapun tanggal pasti penyesuaian hari dan jam kerja tersebut, mulai tanggal 28 Agustus 2023 hingga 7 September 2023.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari menpan.go.id, dalam SE tersebut dijelaskan juga tentang persentase pegawai yang harus menjalani WFO dan WFH.

Baca Juga: Kenali Prinsip Pareto Lebih Dekat. Pekerjaan Menumpuk Tidak Kunjung Selesai, Ini 3 Solusinya

Bagi pegawai pada bagian layanan adiminitrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan, diberikan fasilitas WFH sebanyak 50 persen dengan WFO dengan jumlah yang sama dengan atau lebih dari 50 persen.

Sedangkan bagi pegawai yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, hanya berlaku WFO, contohnya: kesehatan, keamanan, penanganan bencana, dan lain-lain.

"Saya meminta PPK agar memastikan Pegawai ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal bagi yang melaksanakan tugas di rumah (WFH)," ujar Menpan RB.

Pemerintah berharap hal tersebut tidak mengganggu pekerjaan ASN. Untuk itu, Ada 4 hal penting yang perlu dijalankan dalam penyesuaian hari dan jam kerja ASN tersebut, yaitu:

1. Menjalankan pemantauan dan pengawasan agar pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi dapat terpenuhi.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah