2. Diharapkan untuk dapat memakai media informasi guna penyampaian standar pelayanan lewat media publikasi.
Baca Juga: UPDATE RUU ASN, Usulan Stakeholder telah Diakomodir. Andi Rachman: Insya Allah di Semester Ini...
3. Pemerintah mengharapkan agar dapat dibukanya media komunikasi secara online agar menjadi wadah konsultasi serta pengaduan.
4. Instansi diharapkan dapat memastikan hasil pelayanan yang dilakukan secara online atau offline dapat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Untuk melihat secara lebih lengkap Surat Edaran Menteri PANRB No.17/2023 tersebut, silahkan buka TAUTAN ini.***