BERITASOLORAYA.com- Terdapat regulasi baru yang diterbitkan Kemdikbud yaitu Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 yang harus diketahui bagi semua guru dan kepala sekolah (Kepsek).
Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 diterbitkan oleh Kemdikbud sebagai Merdeka Belajar Episode ke-25, yang dirilis pada tanggal 8 Agustus tahun 2023.
Regulasi Permendikbud Nomor 46 tahun 2023 merupakan regulasi sebagai pengganti dari Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015.
Baca Juga: PNS Naik Gaji 8 Persen, PPPK Jangan Galau! Kenaikan Gaji Bisa Didapatkan dengan Syarat Berikut
Adapun regulasi tersebut mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP).
Hal tersebut dilakukan oleh Kemdikbud sebagai langkah dan juga sebagai upaya untuk mengoptimalkan pencegahan serta penanganan kekerasan di lingkungan sekolah.
Kemdikbud mengupayakannya karena kasus kekerasan di lingkungan sekolah yang perlu adanya perhatian khusus , baik perhatian dari sekolah, pemda maupun pemerintah pusat.
Dalam peraturan ini mengatur secara tegas dan jelas tentang pencegahan perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi serta toleransi.