Peraturan juga disahkan untuk membantu sekolah dalam menangani adanya kasus-kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah.
Beberapa kasus kekerasan yaitu seperti kasus kekerasan dalam bentuk psikis, daring dan beberapa kekerasan lainnya yang berperspektif pada korban.
Dalam hal ini, ada 5 perubahan sebagai penyempurnaan perasaan sebelumnya dalam Permendikbudristek PPKSP, yaitu:
1. Sasaran
Pada regulasi terbaru terdapat perubahan sasaran, yaitu di mana regulasi pertama hanya fokus kepada peserta didik, namun kini pendidik dan tenaga kependidikan juga sebagai fokus untuk pencegahan serta penanganan kekerasan.
2. Definisi
Baca Juga: Perbandingan Xiaomi Redmi Pad SE dan Apple iPad Pro 11, Harga Jomplang Sesuai Kualitas?
Pada Permendikbud tersebut definisi telah dirinci secara jelas terkait bentuk-bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan instansi pemerintah.
3. Tim dan satuan tugas
Dari sisi pembagian tugas dan pembentukan tim dalam penanganan kasus kekerasan di lingkungan sekolah telah diatur secara rinci.