Regulasi Baru Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 yang Terdapat 5 Perubahan

- 19 Agustus 2023, 09:15 WIB
Ilustrasi regulasi Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 untuk Guru, Kepsek dan siswa
Ilustrasi regulasi Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 untuk Guru, Kepsek dan siswa /Tangkap layar PPG Kemdikbud/

 Peraturan juga disahkan untuk membantu sekolah dalam menangani adanya kasus-kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah. 

Baca Juga: RESMI, PNS dan PPPK Jakarta Wajib Sesuaikan Waktu Kerja Jelang dan Saat KTT ASEAN ke 43. Bagaimana Jelasnya?

Beberapa kasus kekerasan yaitu seperti kasus kekerasan dalam bentuk psikis, daring dan beberapa kekerasan lainnya yang berperspektif pada korban. 

Dalam hal ini, ada 5 perubahan sebagai penyempurnaan perasaan sebelumnya dalam Permendikbudristek PPKSP, yaitu:

1. Sasaran

Pada regulasi terbaru terdapat perubahan sasaran, yaitu di mana regulasi pertama hanya fokus kepada peserta didik, namun kini pendidik dan tenaga kependidikan juga sebagai fokus untuk pencegahan serta penanganan kekerasan. 

2. Definisi

Baca Juga: Perbandingan Xiaomi Redmi Pad SE dan Apple iPad Pro 11, Harga Jomplang Sesuai Kualitas?

Pada Permendikbud tersebut definisi telah dirinci secara jelas terkait bentuk-bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan instansi pemerintah. 

3. Tim dan satuan tugas

Dari sisi pembagian tugas dan pembentukan tim dalam penanganan kasus kekerasan di lingkungan sekolah telah diatur secara rinci. 

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum

Sumber: ditsmp.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah