Regulasi Baru Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 yang Terdapat 5 Perubahan

- 19 Agustus 2023, 09:15 WIB
Ilustrasi regulasi Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 untuk Guru, Kepsek dan siswa
Ilustrasi regulasi Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 untuk Guru, Kepsek dan siswa /Tangkap layar PPG Kemdikbud/

4. Mekanisme pencegahan

Dalam hal pencegahan kekerasan di sekolah mekanismenya telah terstruktur dan didefinisikan masing-masing peran dengan jelas. 

5. Mekanisme penanganan

Baca Juga: Kenali Prinsip Pareto Lebih Dekat. Pekerjaan Menumpuk Tidak Kunjung Selesai, Ini 3 Solusinya

Selanjutnya dalam hal penanganan kekerasan di sekolah tergambar melalui adanya pembagian alur koordinasi penanganan secara rinci, antara Pemda, Kemdikbud dan juga pihak sekolah.***

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum

Sumber: ditsmp.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah