“Kita bisa bayangkan, ketika 2023 itu tidak boleh status non-ASN di K/L pusat maupun daerah, sedangkan guru-guru honorer akan mengalami penurunan kualitas,” kata Aba.
Kemudian, untuk menjamin pengangkatan tenaga honorer ke dalam PPPK, sejak 2022 hingga 2023 pemerintah menegaskan adanya anggaran yang digunakan untuk penggajian bagi PPPK.
Maka, daerah tidak perlu lagi khawatir masalah anggarannya, karena pemerintah pusat akan menyalurkan sejumlah anggaran melalui pembayaran DAU pada masing-masing daerah.
Namun, DAU yang digunakan untuk penggajian formasi PPPK 2023 dan 2022 baru akan dibayarkan jika pemda telah mengangkat sejumlah formasi PPPK 2022. Hal tersebut berlaku sama untuk formasi PPPK 2023.
Pemda wajib mengangkat para tenaga honorer dan pelamar umum lain yang telah menjadi calon PPPK menjadi ASN PPPK yang sah dengan penetapan pengangkatan, baru dana pembayaran gaji dan tunjangan bagi PPPK akan ditransfer.
Akan tetapi pemda merasa bahwa pemerintah pusat tidak lagi mengirimkan tambahan anggaran untuk penggajian PPPK, maka pemda tidak lagi mau menurut untuk mengusulkan kebutuhan yang lebih banyak.
Faktanya, 25% dana dari DAU adalah untuk penggajian bagi PPPK. Namun, ada kesalahpahaman pada pemda yang menganggap bahwa dana DAU akan ditambahkan lagi.