Karena, adanya tambahan pegawai PPPK di daerah, apalagi para guru yang berstatus tenaga honorer dibayar menggunakan dana BOS sekolah.
Melihat pemda yang juga kesulitan menangani penggajian bagi PPPK, maka pemerintah terbitkan kebijakan baru untuk membagi jenis PPPK menjadi PPPK part time dan full time.
PPPK full time adalah mereka PPPK yang wajib bekerja secara penuh karena tugasnya yang sangat dibutuhkan. Sementara PPPK part time, adalah pegawai PPPK dengan tugas yang tidak wajib bekerja secara penuh.
Penggajian bagi PPPK full time dan PPPK part time pastinya juga berbeda, hal ini disesuaikan dengan anggaran pemda yang dalam keadaan darurat.
Maka, pemda bisa membayar separuh atau setidaknya jumlah yang layak bagi PPPK part time, hingga jumlah anggarannya mencukupi untuk mengangkat kategori PPPK part time tadi menjadi PPPK full time.***