MenPAN RB Beri Instruksi ASN DKI Jakarta WFH dan WFO selama KTT ASEAN, Instansi Pemerintah Perlu Lakukan Ini

- 19 Agustus 2023, 15:29 WIB
MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas
MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas /@kemenpanrb

“Dengan mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/ WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/ WFH),” lanjutnya.

Diterangkan lebih lanjut dalam SE mengenai persentase ASN DKI Jakarta yang WFH dan WFO, yakni paling banyak 50 persen untuk WFH dan lebih atau sama dengan 50 persen untuk WFO.

Baca Juga: RESMI, PNS dan PPPK Jakarta Wajib Sesuaikan Waktu Kerja Jelang dan Saat KTT ASEAN ke 43. Bagaimana Jelasnya?

Hanya saja instruksi WFH dan WFO ini berlaku untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan saja, sedangkan untuk layanan langsung kepada masyarakat tidak alias 100 persen WFO.

Kemudian, selama instruksi WFH dan WFO para ASN ini berlangsung, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari instansi pemerintah diharapkan dapat memastikan ASN  yang melaksanakan WFH dilakukan di domisili tempat tinggalnya.

Diharapkan pula instansi pemerintah yang melaksanakan WFH – WFO dapat memantau dan mengawasi pemenuhan serta pencapaian sasaran/ target instansinya.

Baca Juga: Tidak WFH Total, Ini Isi Surat Edaran Kemenpan RB yang Atur Sistem Kerja ASN DKI Jakarta Selama KTT ASEAN!

Selain itu, MenPAN RB juga memberi instruksi kepada instansi pemerintah untuk membuka konsultasi hingga pengadudan melalui media komunikasi online.

Lalu, menggunakan media informasi publikasi dalam penyampaian standar pelayanan hingga memastikan output pelayanan dapat dilakukan secara online maupun offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Demikianlah instruksi MenPAN RB No. 17/ 2023 mengenai Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN yang Berkantor di Wilayah DKI Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Ke-43 Tahun 2023.***

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah