Pembagian Pegawai ASN dalam RUU ASN, Ada 3 Jenis Kepegawaian ini

- 20 Agustus 2023, 11:15 WIB
Ilustrasi pegawai PNS, PPPK part time dan PPPK full time dalam RUU ASN
Ilustrasi pegawai PNS, PPPK part time dan PPPK full time dalam RUU ASN /dok. Kanreg1bkn/dok. Kanreg 1 bkn

BERITASOLORAYA.com- Tidak hanya PNS, dalam RUU ASN termuat tiga jenis kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun di daerah. 

Sementara itu, RUU ASN dikatakan oleh Komisi II DPR RI, Ahmad Doli akan segera disahkan dan saat ini sedang digodok oleh pemerintah. 

Baca Juga: 2 Strategi Transjakarta Tekan Polusi Udara Ibukota, 100 Armada Bus Listrik akan Beroperasi di Akhir Tahun 2023

RUU ASN, pada dasarnya sebagai upaya pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang terdata dalam database BKN, sebanyak 2,3 juta tenaga honorer. 

Maka, atas upaya tersebut, dalam sistem kepegawaian yang termuat pada RUU ASN ada 3 jenis kepegang, yaitu pegawai PNS, PPPK part time dan PPPK full time. 

1. PNS

PNS atau disebut dengan Pegawai Negeri Sipil merupakan salah satu pegawai di pemerintahan yang diangkat secara tetap dan menduduki jabatan tertentu, baik di pusat maupun daerah. 

2. PPPK Full Time

Baca Juga: HORE, PNS Gajinya Naik di 2024, Begini Besaran Nominalnya...

Baca Juga: Makan Pepaya Setiap Hari, Ini 5 Manfaat yang akan Kamu Rasakan

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah