BERITASOLORAYA.com- Tidak hanya PNS, dalam RUU ASN termuat tiga jenis kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun di daerah.
Sementara itu, RUU ASN dikatakan oleh Komisi II DPR RI, Ahmad Doli akan segera disahkan dan saat ini sedang digodok oleh pemerintah.
RUU ASN, pada dasarnya sebagai upaya pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang terdata dalam database BKN, sebanyak 2,3 juta tenaga honorer.
Maka, atas upaya tersebut, dalam sistem kepegawaian yang termuat pada RUU ASN ada 3 jenis kepegang, yaitu pegawai PNS, PPPK part time dan PPPK full time.
1. PNS
PNS atau disebut dengan Pegawai Negeri Sipil merupakan salah satu pegawai di pemerintahan yang diangkat secara tetap dan menduduki jabatan tertentu, baik di pusat maupun daerah.
2. PPPK Full Time
Baca Juga: HORE, PNS Gajinya Naik di 2024, Begini Besaran Nominalnya...
Baca Juga: Makan Pepaya Setiap Hari, Ini 5 Manfaat yang akan Kamu Rasakan