HORE, PNS Gajinya Naik di 2024, Begini Besaran Nominalnya...

- 19 Agustus 2023, 17:00 WIB
Terobosan Positif: Kenaikan Gaji 8?gi PNS di Tahun 2024
Terobosan Positif: Kenaikan Gaji 8?gi PNS di Tahun 2024 /



BERITASOLORAYA.com - Selamat kepada PNS di seluruh Indonesia karena pemerintah sudah memberikan keputusan dan konfirmasi untuk menaikan gaji PNS di tahun 2024.

Untuk besaran berapa nominal gaji PNS naik di tahun 2024, PNS bisa menyimak artikel ini sampai habis.

Presiden Jokowi memang sudah setuju untuk menaikan gaji PNS untuk ketiga kalinya di akhir masa pemerintahannya.

Baca Juga: MenPAN RB Beri Instruksi ASN DKI Jakarta WFH dan WFO selama KTT ASEAN, Instansi Pemerintah Perlu Lakukan Ini

Terakhir kali, gaji PNS naik di tahun 2019 sebesar 5 persen dan pertama kali naik di tahun 2015 dengan jumlah persenan yang sama.

Menteri PANRB, Azwar Anas memastikan kenaikan gaji PNS ini juga akan bersamaan dengan dirombaknya tunjangan kinerja di tahun 2024.

Gaji baru yang akan diterima PNS akan dimasukan konsep total reward yang juga akan menjadi ketetapan hukum dalam regulasi Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: PASTI MULUS, Cek Link Berikut Biar Encer Saat Seleksi SKD, Pelamar CPNS 2023 dan PPPK 2023 Wajib Mampir

Berikut ini adalah rincian gaji PNS sebelum gajinya resmi naik sebesar 8% di tahun 2024 nanti:

A. PNS Golongan I

- PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
- PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
- PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
- PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Baca Juga: INGAT, ASN di DKI Jakarta Tak Seluruhnya WFH sesuai SE Menpan RB Jelang KTT ASEAN Ke 43, Cek Persentasenya…

B. PNS Golongan II

- PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
- PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
- PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
- PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Baca Juga: INI MISI KHUSUS! Tenaga Honorer Bisa Tuntas dengan RUU ASN? Opsinya Sudah Masuk Keranjang…

C. PNS Golongan III

- PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
- PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
- PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
- PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x