Artinya, hanya pegawai PPPK yang jenjang pendidikannya minimal SMA atau pada jabatan golongan V saja yang bisa mendapat kenaikan gaji minimal 1 tahun kerja sejak pengangkatan.
Lalu, pegawai PPPK golongan V ini adalah yang termasuk dalam PPPK tenaga teknis, karena PPPK guru maupun nakes tidak ada yang berada di golongan V atau memiliki jenjang pendidikan SMA.
Apabila pengangkatan pegawai PPPK tenaga teknis dilakukan pada bulan Juli - Agustus tahun ini, maka para pegawai PPPK tersebut sudah bisa mendapat kenaikan gaji pada bulan Juli - Agustus 2024 tepat setahun sejak TMT dalam penetapan pengangkatannya.
Jika para pegawai PPPK ingin segera mendapat kenaikan gaji berkala, para pegawai PPPK harus memiliki predikat penilaian ‘baik’ pada evaluasi kinerja yang dilakukan pejabat PPK berwenang.
Sayangnya, kenaikan gaji berkala untuk PPPK tenaga teknis di posisi jabatan golongan V ini hanya berlaku saat satu tahun pertama setelah pengangkatan.
Untuk kenaikan gaji pada periode-periode selanjutnya, pegawai PPPK golongan V akan mendapat kenaikan gaji berkala dengan ketentuan yang juga berlaku bagi pegawai PPPK golongan lainnya.
Untuk pegawai PPPK golongan lainnya juga harus semangat karena masih ada kenaikan gaji istimewa yang bisa diberlakukan jika predikat penilaian evaluasi kinerjanya adalah ‘sangat baik’ selama 2 tahun berturut-turut.
Jadi kenaikan gaji istimewa ini adalah, kenaikan gaji yang dapat diberikan lebih cepat daripada jadwal kenaikan gajinya.