Tenang saja, pegawai PPPK bisa dapat kenaikan gaji istimewa atau bisa naik gaji lebih cepat dari jadwal seharusnya jika predikat penilaian kinerja tahunannya adalah ‘sangat baik’ hingga 2 tahun.
Untuk ketentuan dalam kenaikan gaji istimewa ini berbeda dengan kenaikan gaji bagi pegawai PPPK golongan V yang dispesialkan dalam hal kenaikan gaji pertamanya.
Jika pegawai PPPK golongan V bisa mendapat kenaikan gaji satu tahun lebih cepat sejak pengangkatan untuk kenaikan gaji berkala yang pertama kali, hal ini tidak berlaku untuk kenaikan gaji istimewa.
Maka, kenaikan gaji bagi istimewa ini dapat berlaku seterusnya dengan catatan bahwa ketentuan dalam Permenpan RB tersebut telah dipenuhi.***