Selama Uji Coba WFH, ASN Pemprov DKI Jakarta Wajib Menggunakan Pakaian Dinas serta Dilarang Lakukan Ini…

- 22 Agustus 2023, 11:34 WIB
Ilustrasi ASN Pemprov DKI Jakarta
Ilustrasi ASN Pemprov DKI Jakarta /ANTARA/Aprillio Akbar/

Selain itu, telah dijelaskan pula oleh Pemprov DKI agar seluruh ASN yang melaksanakan WFH untuk tidak meninggalkan rumah di jam kerja.

"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh. Jadi memang kerja dari rumah. Bukan untuk masak, tapi bekerja dari rumah. Harus pakai seragam," tegasnya Etty.

Pemberlakuan WFH tersebut menurutnya telah sesuai dengan ketentuan pada Surat Edaran (SE) No. 34 Thn. 2023.

Baca Juga: Anda Ingin Traveling dengan Aman? Kenali 10 Tips Menyimpan Uang Tunai dan Dokumen Penting Berikut Ini

WFH uji coba ini berlaku dengan tujuan menekan pencemaran udara, mendukung persiapan hingga pelaksanaan KTT ASEAN ke-43, juga menjadikan DKI proyek percontohan pelaksanaan WFH-WFO bagi ASN di Indonesia.

Jika melihat data rekapitulasi milik Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta tercatat total pegawai di DKI Jakarta sampai Juli 2023 sebanyak 52.100 orang.

Jumlah itu terbagi menjadi pemerintahan provinsi DKI (8.596 orang), wilayah Jakarta Barat (7.679 orang), Jakarta Utara (5.779 orang), Jakarta Pusat (6.086 orang), Jakarta Timur (12.896 orang), Jakarta Selatan (10.210 orang), dan Kepulauan Seribu (854 orang).***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah