Hal itu dilaksanakan oleh satuan pendidikan untuk PAUD, SD dan SMP.
Standar pengelolaan pendidikan dalam regulasi baru dengan menerapkan MBS dan juga dengan didukung pengelolaan sistem informasi.
Secara rinci isi dari Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 menjelaskan tentang:
- Definisi
- Ketentuan umum
- Tenaga kependidikan
- Sarana Prasarana
- Kurikulum dan pembelajaran
- Penganggaran dalam kegiatan perencanaan dan pelaksanaan.