- Perencanaan kegiatan pendidikan
- Pengawasan kegiatan pendidikan.
Hal itu dilakukan oleh satuan pendidikan.
Baca Juga: SEMUA PELAMAR PPPK 2023 HARUS TAHU, Berikut Ketentuan Cuti Bagi PPPK, Ternyata Beda Banget sama PNS…
Baca Juga: ALHAMDULILLAH, PNS Akan Semakin Mudah Naik Pangkat Dalam Setahun, BKN Berikan Penjelasan....
Tujuan dari standar pengelolaan yaitu supaya penyelenggaraan pendiidikan efisien dan efektif guna untuk mengembangkan kemampuan, potensi, prakarsa dan mengembangkan kemandirian siswa secara optimal.
Permendikbud Ristek Nomor 47 Tahun 2023 secara garis besar mengatur mengenai standar pengelolaan pendidikan yang meliputi:
- Perencanaan kegiatan pendidikan
- Pelaksanaan kegiatan pendidikan
- Pengawasan kegiatan pendidikan.