Berdasarkan peraturan tersebut, kegiatan pengawasan harus dilaksanakan oleh masing-masing pihak bagi pihak-pihak yang berperan dalam ruang lingkup pengawasan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 19 Tahun 2007, Permendiknas Nomor 49 Tahun 2007, Permendiknas Nomor 50 Tahun 2007, Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 mengenai Standar Pengelolaan, Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 mengatur Standar Pengelolaan yang diatur dalam Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 telah dicabut dengan diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023.***