BERITASOLORAYA.com- Artikel ini menyajikan informasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk guru satuan pendidikan PAUD, SD hingga SMP tahun 2023.
Diketahui bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menerbitkan regulasi baru untuk satuan pendidikan PAUD, SD hingga SMP pada tahun 2023.
Regulasi Kemdikbud untuk satuan pendidikan PAUD, SD hingga SMP pada tahun 2023 tertuang dalam Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 47 Tahun 2023.
Regulasi tersebut mengatur mengenai Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar (SD), dan Jenjang Pendidikan Menengah (SMP) pada 4 Agustus 2023.
Diterbitkannya regulasi tersebut untuk melaksanakan ketentuan dari Pasal 31 Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Sesuai hal itu, standar pengelolaan yang dimaksud yaitu kriteria minimal tentang:
- Pelaksanaan kegiatan pendidikan