Sehingga, masih terdapat SKPD yang belum menentukan jadwal pelaksanaan WFH bagi ASN yang tidak bertugas pada pelayanan secara langsung.
Baca Juga: Luar Biasa! Eiger Bikin Rekor Jualan dengan Omzet 16 Kali Lipat di Shopee Live
Meski demikian pihaknya sudah mengadakan sosialisasi kebijakan 50% WFH uji coba ini pada para ASN juga mendorong mereka agar dapat mematuhi kebijakan tersebut.
"Kalau tidak ada jadwal itu kan yang bersangkutan tidak berani mau WFH, belum ada perintah," kata Etty.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) pelaksanaan bekerja dari rumah/WFH uji coba bagi ASN DKI Jakarta sebanyak 50%.
Pelaksanaan WFH uji coba bertujuan untuk dapat menekan tingkat polusi udara di wilayah DKI Jakarta, mendukung pelaksanaan KKT ASEAN, dan menjadikan Jakarta sebagai daerah percontohan WFO-WFH bagi seluruh ASN Indonesia.
Pemprov DKI Jakarta dalam pelaksanaan WFH mewajibkan ASN tetap berpakaian dinas lalu, senantiasa mengisi absensi kehadiran setiap hari.