Selain itu, Etty juga memberi kebijakan untuk terus memantau pelaksanaan WFH ASN yang dilakukan langsung oleh atasan kepada bawahan mereka, melalui panggilan video (video call) setiap hari.
Selama pelaksanaan WFH Pemprov DKI Jakarta memberi larangan pada para ASN untuk meninggalkan rumah, melakukan aktivitas selain pekerjaan pada jam kerja dan juga pulang ke kampung halaman.***